• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tax Amnesty 2025: Asal Usul Gagasan yang Tak Terduga!

img

Co.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Pada Kesempatan Ini saya ingin membahas internasional yang sedang trending. Penjelasan Mendalam Tentang internasional Tax Amnesty 2025 Asal Usul Gagasan yang Tak Terduga Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Dalam perkembangan terbaru, DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai tax amnesty untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan ini bertujuan untuk membantu pemerintahan baru dalam mencari sumber pendanaan yang lebih efektif.

Badan Legislasi (Baleg) awalnya menyarankan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang berkaitan dengan tax amnesty. Namun, proponen tersebut kemudian diambil alih oleh Komisi XI, yang mengusulkan pembentukan aturan baru untuk menangani isu ini.

Penting untuk dicatat bahwa DPR sebelumnya telah setuju untuk memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun, kehadiran usulan ini mendatangkan respons negatif dari publik, yang merasa bahwa pengampunan pajak bagi para pengemplang pajak berulang kali akan berpotensi merugikan keadilan sosial.

Salah seorang anggota DPR menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terlalu khawatir dan berspekulasi berlebihan. Menurutnya, tax amnesty dapat menjadi solusi dalam meningkatkan penerimaan negara, di samping opsi lain seperti Danantara dan peningkatan nilai jaminan.

Komisi XI juga menargetkan agar program ini dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Spekulasi tentang hal ini masih terlalu jauh, ungkapnya. Usulan mengenai RUU tax amnesty ini muncul secara mendadak dalam Rapat Kerja yang diadakan oleh Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 18 November 2024, meskipun RUU tersebut belum pernah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya.

Jika rencana ini terwujud, maka program pengampunan pajak tahun 2025 akan menjadi tax amnesty jilid III, setelah pemerintah melaksanakan program serupa pada tahun 2016-2017 dan 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyatakan akan memperdalam rencana pembahasan RUU tentang tax amnesty ini.

Sekian rangkuman lengkap tentang tax amnesty 2025 asal usul gagasan yang tak terduga yang saya sampaikan melalui internasional Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Ajak temanmu untuk melihat postingan ini. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads